-->

MAKALAH JILBAB DALAM TERMINOLOGI ISLAM


 MAKALAH AGAMA ISLAM
JILBAB  DALAM TERMINOLOGI  ISLAM”

Dosen Pengajar : Erwin Notanubun M.pd

OLEH
KELOMPOK X

NAMA:           1.MIRNAWATI WABULA (2015-40-041)
 2.LA ODE MUHAMMAD S. KOMWAK (2015-40-049)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON
2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kami sehingga dapat diselesaikanlah tugas mata kuliah “Agama Islam” yang diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah ini. Dengan tugas  yang  berjudul “JILBAB DALAM TERMINOLOGI ISLAM” Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih terhadap pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian tugas ini dimana membantu  dalam hal pemasukan pendapat maupun dalam hal  pemberian referensi.

Kami harapkan semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca sehingga dapat menambah pengetahuan  tentang  bagaimana terminologi jilbab dalam al-qur’an dan as-sunnah.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami (penulis), kami yakin makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga sangat diharapkan  kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi keesempurrnaan makalah  ini.




                                                                                           Ambon, 22 Mei 2016


                                                                                                     Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Jilbab berasal dari bahasa arab (جلباب ) adalah pakaian atau  busana muslim terusan panjang menutupi seluruh  badan kecuali tangan  dan wajah dengan tujuan untuk  menutupi aurat bagi para wanita muslim. Jilbab juga bisa  diartikan sebagai pakaian yang longgar dan dijulurkan ke seluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh.  Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat.
Wanita yang sudah mengalami  haid atau baligh diwajibkan untuk  menggunakan jilbab, namun pada era sekarang ini, banyak sekali  wanita yang baligh tidak menggunakan jilbab salah satu  alasannya  adalah karena tidak mengetahui bahwa jilbab itu  wajib untuk digunakan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadis. Selain itu ada pula yang menggunakan jilbab tidak sesuai dengan yang ketetuan syariat islam seperti berpakaian yang ketat, menggunakan jilbab dengan bahan kain yang tipis atau transparan, dan dapat memperlihatkan lekuk tubuh Sehingga dibuatlah makalah ini untuk mengetahui hukum berjilbab dalam Al-qur’an dan hadits serta bagaimana kriteria  jilbab yang seharusnya digunakan.



1.2 TUJUAN

Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah ini. Selain dari pada itu, tujuan tugas ini dibuat untuk membahas tentang:
1.      Pengertian  jilbab
2.      Hukum memakai jilbab
3.      Jilbab yang sesuai dengan Al-Qur’an  dan hadits
4.      Fungsi jilbab


1.3 MANFAAT

Dengan dibuatnya tugas ini, diharapkan dapat memperlus pengetahuan tentang jilbab, bagaimana terminology jilbab dalam islam, apa  itu jilbab dan bagaimana seharusnya jilbab digunakan sebagai pakaian wanita muslim seperti yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadits.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN JILBAB
Jilbab berasal dari bahasa arab (جلباب ) yang berarti menghimpun atau membawa yaitu merupakan pakaian atau busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan bagi para wanita muslim penggunaan. jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab.
Istilah jilbab digunakan pada Negari-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya disebut milayat, di Irak disebut abaya, di Turki disebut charsaf, dan di Malaysia disebut tudung, sementara dinegara Arab-Afrika disebut hijab.

Di Indonesia, penggunaan kata “jilbab” digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut, leher dan dada) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan. Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala, leher sampai ke dada.

Jadi, kesimpulannya jilbab adalah busana terusan panjang yang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan namun jilbab juga bisa diartikan sebagai kerudung yang menutupi kepala (rambut, leher) dan dada kecuali wajah yang dirangkai dengan baju atau jubah yang menutupi seluruh badan kecuali tangan.


2.2 HUKUM MEMAKAI JILBAB
Jilbab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita arab, sehingga wanita non-arab tidak perlu menirunya. Namun Jilbab adalah satu hukum yang tegas & pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan Allah untuk mengenakannya. Melanggar atau tidak mengakuinya berarti mengingkari salah satu hukum islam yang esensial. Hukum menggunakan jilbab itu wajib, seperti yang tertera dalam Al-qur’an dan hadits
Allah memerintahkan seluruh wanita muslim untuk memakai jilbab sebagaimana yang difirmankan-Nya dalam Q.S Al-Ahzab:59 sebagai berikut.


“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka  tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Pada ayat diatas, Allah memerintahkan pada para nabi untuk menyuruh istri-istrinya, anak perempuan dan istri-istri mukmin untuk mengenakan jilbab agar mudah dikenal serta dengan berjilbab mereka tidak akan diganggu, maka sudah jelaslah jilbab itu wajib digunakan guna untuk melindungi diri bagi para wanita.
Selain dari pada ayat di atas, perintah Allah untuk menggunakan jilbab juga difirmankan dalam Q.S An-Nur :31




“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”

Pada ayat diatas, Allah memerintahkan wanita untuk menahan pandangannya, dan kemaluannya dan jangan menampakan perhiasan kecuali yang biasa nampak padanya, yaitu wajah dan tangan. Kemudian, Allah juga memerintahkan untuk memakai kerudung yang lebar hingga sampai menutup dada dan dilarang untuk memperlihatkan perhiasannya kecuali kepada muhrimnya, pelayan, budak, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.

Di dalam hadits juga dibahas tentang wajibnya mengenakan jilbab, hadits riwayat Aisyah R.A, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata,”hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjukan wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).

Hadits ini menunjukan dua hal, yaitu pertama kewajiban menutup suluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan dan kedua pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.


2.3 JILBAB YANG SESUAI DENGAN AL-QUR’AN DAN HADITS
Sesuai dengan perkembangan zaman, banyak hal yang berkembang seperti peradaban manusia, teknologi, begitu pula dengan fashion, dimana fashion ini juga telah mempengaruhi cara berpakaian untuk para muslimah. Para muslimah di zaman sekarang ini menggunakan jilbab yang dililit disertai dengan baju dan celana yang ketat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an. Jilbab yang seharusnya digunakan adalah jilbab syar’I yaitu jilbab yang sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan hadits.

Jilbab yang seharusnya dipakai para muslimah yang sesuai dengan Al-qur’an dan hadits adalah sebagai berikut.

1)      Busana menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan
 Jilbab yang harus digunakan haruslah menutupi seluruh tubuh kecuali, kaki, tangan, dan wajah.
2)      Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Sesuai dengan fungsinya, jilbab bukanlah perhiasan melainkan pakaian yang digunakan dengan fungsi untuk melindungi diri dari godaan kaum laki-laki sehingga jilbab yang kenakan tidaklah berlebihan dengan begitu perhatian kaum laki-laki tidak akan tertuju pada orang tersebut.

3)      Harus berkain Tebal
Secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau tipis, karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari kaum laki-laki.
fenomena kerudung gaul yang kini menjadi trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Jilbab yang seperti ini haruslah di hindari.
4)      Harus Longgar ( Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh )
“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah SAW memerintahkan pada istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) supaya menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. hal Ini termasuk syarat bagi penutup aurat.

Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
Maka dari itu untuk menghindari suatu fitnah, maka jilbab haruslah Longgar dan tidak ketat.sebagaimana yang disebutkan dalam hadits  Diatas.

5)      Tidak diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :

 “Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)

Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.


6)      No Punuk Unta

Yang dimaksudkan dengan punuk unta adalah rambut yang dugulungkan keatas yang bentuknya menyerupai punuk unta yang miring.

Para muslimah zaman sekarang menampakkan rambutnya yang digelungkan saat berhijab. Itulah yang dimaksud punuk unta. Bahkan lebih mirisnya lagi, kini sudah tersedia ciput yang ada punuk untanya. Dalam Islam ini dilarang. Berikut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :
“Ada golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim No. 2128)
7)      Menggunakan kaos kaki
Tahukah anda? Kakimu itu termasuk aurat yang harus ditutup. Jadi ketika keluar rumah atau bepergian kemanapun, jangan lupa gunakan kaos kakinya. Sudah dijelaskan batas-batas aurat perempuan. Semuanya aurat kecuali telapak tangan dan wajah.

2.4 FUNGSI JILBAB
Fungsi jilbab adalah untuk menutup aurat sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Q.S Al-A’raf :26 sebagai berikut.


“ Hai manusia anak cucu Adam. Sesungguhnya Allah telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu (berjilbab), untuk keindahan. Tetapi pakaian taqwa itulah yang paling baik. Semua itu adalah tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (berfikir)”.


Kaum laki-laki yang tidak beriman kadang dapat tergoda oleh aurat wanita yang jika aurat tersebut terbuka. maka nafsu dari laki-laki  dapat timbul dan dengan adanya gangguan syetan maka tidak menutupi kemungkinan kejahatan seperti pelecehan seksual dapat terjadi. sehingga dengan adanya jilbab ini, maka kita dapat terlindungi dari kejahatan seperti pelecehan seksual.
Sesungguhnya Allah SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita. Tapi kita malah tidak menjaganya. Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan pakaian yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda laki-laki melakukan pelecehan.





















BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam terminologi islam Jilbab merupakan pakaian atau busana yang menutupi seluruh tubuh kecuali tangan dan wajah yang hukumnya wajib digunakan bagi para muslimah sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Al-Qur’an dan Hadits dan bagaimana seharusnya jilbab itu dikenakan berhubungan dengan adanya keasalahan dalam berpakaian untuk muslimah di zaman sekarang. Jilbab pun memiliki fungsi yang sangat baik bagi para muslimah demi untuk menjaga kehormatan wanita itu sendiri dengan mencegah hal-hal buruk terjadi serta menghindari terjadinya zina.




3.2 SARAN
Sesungguhnya Allah SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita. Tapi kita malah tidak menjaganya. Jagalah auratmu dari orang yang tidak berhak melihatnya. Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan pakaian yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda lawan jenismu melakukan pelecehan.














DAFTAR PUSTAKA




























PERTANYAAN

KELOMPOK       I   : Sejak kapan jilbab diperkenalkan?

KELOMPOK  II : Hukum jilbab adalah wajib bagi muslimah, tapi bagaimana dengan muslimah yang berjilbab tetapi menggunakan cadar?

KELOMPOK  IV : Adakah hukuman bagi seseorang yang memakai jilbab tetapi kemudian melepaskannya?

KELOMPOK   V  : Apakah perbedaan jilbab dan hijab, berikan pengertiannya dan bagaimana hukumnya?

KELOMPOK  VII : Di zaman sekarang jilbab sudah memiliki banyak model seperti memiliki corak bunga dan model yang dimana jilbab diikatkan ke belakang, apakah hal tersebut dilarang/diharamkan?

KELOMPOK    IX  : Mengapa wanita tidak boleh memakai parfum?



JAWABAN

KELOMPOK  I : Jilbab diperkenalkan pada zaman rasulullah seperti yang tertera pada Q.S Al-Ahzab:59 yang dimana Allah memerintahkan Nabi untuk mengatakan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuan dan istri-istri para mukmin untuk berjilbab. Sehingga dari ayat tersebut telah jelaslah Allah memerintahkan rasulullah sebagaimana telah dijelaskan sehingga rasulullah memperkenalkan wajibnya menggunakan jilbab bagi para muslimah selain dari pada istri-istri mereka.

KELOMPOKII : Ada dalil yang membolehkan dan ada juga yang tidak mewajibkan menggunakan cadar. Dalil yang membolehkan yaitu; (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim) Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?.sedangkan dalil yang tidak mewajibkan yaitu;  Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514). Sehingga kita sebagai wanita muslimah boleh memakainya dan boleh juga untuk tidak memakainya

KELOMPOK IV : Tentu saja ada hukumannya bagi wanita yang menggunakan jilbab kemudian melepaskanya kembali karena jilbab haruslah wajib untuk terus menggunakannya kecuali didalam rumah yang tidak ada non-muhrimnya. hukuman bukan hanya berlaku untuk muslimah yang memakai dan kemudian melepaskannya tetapi  juga untuk yang tidak memakai jilbab ketika sudah masa akhil balighnya.

KELOMPOK V :  jilbab adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim sedangkan hijab adalah kata dalam bahasa arab yang berarti penghalang. Dalam keilmuan islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan  tuntunan agama.
                                     Perbedaan hijab dan jilbab adalah jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sedangkan hijab adalah sesuatu pembatas atau aling-aling yang menutupi aurat. Dan memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
                                     Hukumnya tetap sama seperti jiilbab yaitu  wajib.

KELOMPOK VII : Menggunakan jilbab yang bercorak bunga dan yang diikatkan adalah dilarang, karena jilbab atau pakaian yang seperti ini sudah termasuk berlebihan meskipun tidak melanggar syaratnya padahal Allah telah menjadikan jilbab sebagaimana mestinya yang dapat dijadikan pelindung dari godaan laki- laki. Sehingga jika kita menggunakan jilbab yang bercorak dan diikatkan berarti kita telah memperhiaskan jilbab kita dengan maksud untuk menarik perhatian kaum laki-laki pada diri kita.
                                     Berdasarkan hadist Ibnu Umar berkata : Rasulullah saw bersabda :

                                     “Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

KELOMPOK IX :  Alasan pelarangan ini jelas, bahwa hal ini akan membangkitkan nafsu birahi. Rasullluah Saw bersabda :
                                     “Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)

                                    “Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim).
                                     Dari hadits diatas menunjukan bahwa wanita dilarang untuk menggunakan parfum tetapi kita juga diharuskan untuk bersih dan tidak bau sehingga kita dibolehkan menggunakan parfum tetapi tidaklah berlebihan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH JILBAB DALAM TERMINOLOGI ISLAM"

Posting Komentar