“JILBAB DALAM TERMINOLOGI ISLAM”
Dosen Pengajar : Erwin Notanubun M.pd
OLEH
KELOMPOK X
NAMA: 1.MIRNAWATI WABULA (2015-40-041)
2.LA ODE MUHAMMAD S. KOMWAK
(2015-40-049)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya
kepada kami sehingga dapat diselesaikanlah tugas mata kuliah “Agama Islam” yang
diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah ini. Dengan tugas yang
berjudul “JILBAB DALAM TERMINOLOGI ISLAM” Dan tak lupa kami ucapkan
terima kasih terhadap pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian tugas
ini dimana membantu dalam hal pemasukan
pendapat maupun dalam hal pemberian
referensi.
Kami harapkan semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca
sehingga dapat menambah pengetahuan
tentang bagaimana terminologi
jilbab dalam al-qur’an dan as-sunnah.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami (penulis),
kami yakin makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga sangat
diharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca demi keesempurrnaan makalah ini.
Ambon, 22 Mei 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Jilbab berasal dari bahasa arab (جلباب ) adalah
pakaian atau busana muslim terusan
panjang menutupi seluruh badan kecuali
tangan dan wajah dengan tujuan untuk menutupi aurat bagi para wanita muslim.
Jilbab juga bisa diartikan sebagai
pakaian yang longgar dan dijulurkan ke seluruh tubuh hingga mendekati tanah
sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Penggunaan
jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat islam untuk menggunakan pakaian
yang menutup aurat.
Wanita
yang sudah mengalami haid atau baligh
diwajibkan untuk menggunakan jilbab,
namun pada era sekarang ini, banyak sekali
wanita yang baligh tidak menggunakan jilbab salah satu alasannya
adalah karena tidak mengetahui bahwa jilbab itu wajib untuk digunakan sebagaimana yang
dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadis. Selain itu ada pula yang menggunakan
jilbab tidak sesuai dengan yang ketetuan syariat islam seperti berpakaian yang
ketat, menggunakan jilbab dengan bahan kain yang tipis atau transparan, dan
dapat memperlihatkan lekuk tubuh Sehingga dibuatlah makalah ini untuk
mengetahui hukum berjilbab dalam Al-qur’an dan hadits serta bagaimana
kriteria jilbab yang seharusnya digunakan.
1.2
TUJUAN
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang telah
diberikan oleh dosen pengajar mata kuliah ini. Selain dari pada itu, tujuan tugas
ini dibuat untuk membahas tentang:
1.
Pengertian jilbab
2.
Hukum
memakai jilbab
3.
Jilbab
yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits
4.
Fungsi
jilbab
1.3
MANFAAT
Dengan dibuatnya tugas ini, diharapkan dapat memperlus pengetahuan
tentang jilbab, bagaimana terminology jilbab dalam islam, apa itu jilbab dan bagaimana seharusnya jilbab
digunakan sebagai pakaian wanita muslim seperti yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an
dan hadits.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN JILBAB
Jilbab berasal dari bahasa arab (جلباب ) yang berarti menghimpun atau
membawa yaitu
merupakan pakaian atau busana muslim
terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan bagi para
wanita muslim penggunaan. jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat
islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah
hijab.
Istilah jilbab digunakan pada Negari-negeri berpenduduk muslim lain
sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di
India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya disebut milayat, di Irak disebut
abaya, di Turki disebut charsaf, dan di Malaysia disebut tudung, sementara
dinegara Arab-Afrika disebut hijab.
Di Indonesia, penggunaan kata “jilbab” digunakan secara luas
sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut, leher
dan dada) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak
tangan. Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI, jilbab adalah kerudung
lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala, leher sampai ke
dada.
Jadi, kesimpulannya jilbab adalah busana terusan panjang yang
menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan namun jilbab juga bisa
diartikan sebagai kerudung yang menutupi kepala (rambut, leher) dan dada
kecuali wajah yang dirangkai dengan baju atau jubah yang menutupi seluruh badan
kecuali tangan.
2.2 HUKUM
MEMAKAI JILBAB
Jilbab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita arab,
sehingga wanita non-arab tidak perlu menirunya. Namun Jilbab adalah satu hukum
yang tegas & pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan Allah untuk
mengenakannya. Melanggar atau tidak mengakuinya berarti mengingkari salah satu
hukum islam yang esensial. Hukum menggunakan jilbab itu wajib, seperti yang
tertera dalam Al-qur’an dan hadits
Allah memerintahkan seluruh wanita muslim untuk memakai jilbab
sebagaimana yang difirmankan-Nya dalam Q.S Al-Ahzab:59 sebagai berikut.
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Pada ayat diatas, Allah memerintahkan pada para nabi untuk menyuruh
istri-istrinya, anak perempuan dan istri-istri mukmin untuk mengenakan jilbab
agar mudah dikenal serta dengan berjilbab mereka tidak akan diganggu, maka
sudah jelaslah jilbab itu wajib digunakan guna untuk melindungi diri bagi para
wanita.
Selain dari pada ayat di atas, perintah Allah untuk menggunakan
jilbab juga difirmankan dalam Q.S An-Nur :31
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung”
Pada ayat diatas, Allah memerintahkan wanita untuk menahan
pandangannya, dan kemaluannya dan jangan menampakan perhiasan kecuali yang
biasa nampak padanya, yaitu wajah dan tangan. Kemudian, Allah juga
memerintahkan untuk memakai kerudung yang lebar hingga sampai menutup dada dan
dilarang untuk memperlihatkan perhiasannya kecuali kepada muhrimnya, pelayan,
budak, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.
Di dalam hadits juga dibahas tentang wajibnya mengenakan jilbab,
hadits riwayat Aisyah R.A, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai
Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan
berkata,”hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid
(akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau
menunjukan wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukan dua hal, yaitu pertama kewajiban menutup
suluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan dan kedua pakaian yang
tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
2.3
JILBAB YANG SESUAI DENGAN AL-QUR’AN DAN HADITS
Sesuai dengan perkembangan zaman, banyak hal yang berkembang
seperti peradaban manusia, teknologi, begitu pula dengan fashion, dimana
fashion ini juga telah mempengaruhi cara berpakaian untuk para muslimah. Para
muslimah di zaman sekarang ini menggunakan jilbab yang dililit disertai dengan
baju dan celana yang ketat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan ketentuan
yang ada dalam Al-Qur’an. Jilbab yang seharusnya digunakan adalah jilbab syar’I
yaitu jilbab yang sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan hadits.
Jilbab yang seharusnya dipakai para muslimah yang sesuai dengan
Al-qur’an dan hadits adalah sebagai berikut.
1)
Busana
menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan
Jilbab yang harus digunakan
haruslah menutupi seluruh tubuh kecuali, kaki, tangan, dan wajah.
2)
Bukan
berfungsi sebagai perhiasan
Sesuai dengan fungsinya, jilbab bukanlah perhiasan melainkan
pakaian yang digunakan dengan fungsi untuk melindungi diri dari godaan kaum
laki-laki sehingga jilbab yang kenakan tidaklah berlebihan dengan begitu perhatian
kaum laki-laki tidak akan tertuju pada orang tersebut.
3)
Harus
berkain Tebal
Secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau
tipis, karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari kaum
laki-laki.
fenomena kerudung gaul yang kini menjadi trend di kalangana anak
muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan
pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Jilbab yang seperti
ini haruslah di hindari.
4)
Harus
Longgar ( Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh )
“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya
Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada
beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku :
“Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan
baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan
baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan
bentuk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah SAW memerintahkan pada istri Usamah bin jaid
(sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) supaya menggunakan pakain rangkap
sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban.
Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini
menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak
menggambarkan bentuk tubuhnya. hal Ini termasuk syarat bagi penutup aurat.
Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai
Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang
mengenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu
Nu’aim)
Maka dari itu untuk menghindari suatu fitnah, maka jilbab haruslah
Longgar dan tidak ketat.sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Diatas.
5)
Tidak
diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai
wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang
memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya,
maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan
nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian
indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.
6)
No
Punuk Unta
Yang dimaksudkan dengan punuk unta adalah rambut yang dugulungkan
keatas yang bentuknya menyerupai punuk unta yang miring.
Para muslimah zaman sekarang menampakkan rambutnya yang digelungkan
saat berhijab. Itulah yang dimaksud punuk unta. Bahkan lebih mirisnya lagi,
kini sudah tersedia ciput yang ada punuk untanya. Dalam Islam ini dilarang.
Berikut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :
“Ada golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1]
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2]
para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan
sekian” (HR. Muslim No. 2128)
7)
Menggunakan
kaos kaki
Tahukah anda? Kakimu itu termasuk aurat yang harus ditutup. Jadi
ketika keluar rumah atau bepergian kemanapun, jangan lupa gunakan kaos kakinya.
Sudah dijelaskan batas-batas aurat perempuan. Semuanya aurat kecuali telapak
tangan dan wajah.
2.4 FUNGSI JILBAB
Fungsi jilbab
adalah untuk menutup aurat sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Q.S Al-A’raf
:26 sebagai berikut.
“ Hai manusia anak cucu Adam. Sesungguhnya Allah telah menurunkan
pakaian untuk menutupi auratmu (berjilbab), untuk keindahan. Tetapi pakaian
taqwa itulah yang paling baik. Semua itu adalah tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat (berfikir)”.
Kaum laki-laki
yang tidak beriman kadang dapat tergoda oleh aurat wanita yang jika aurat
tersebut terbuka. maka nafsu dari laki-laki
dapat timbul dan dengan adanya gangguan syetan maka tidak menutupi
kemungkinan kejahatan seperti pelecehan seksual dapat terjadi. sehingga dengan
adanya jilbab ini, maka kita dapat terlindungi dari kejahatan seperti pelecehan
seksual.
Sesungguhnya Allah
SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita. Tapi kita malah tidak menjaganya.
Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan pakaian
yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda laki-laki
melakukan pelecehan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa dalam terminologi islam Jilbab merupakan
pakaian atau busana yang menutupi seluruh tubuh kecuali tangan dan wajah yang
hukumnya wajib digunakan bagi para muslimah sebagaimana yang difirmankan Allah
dalam Al-Qur’an dan Hadits dan bagaimana seharusnya jilbab itu dikenakan
berhubungan dengan adanya keasalahan dalam berpakaian untuk muslimah di zaman
sekarang. Jilbab pun memiliki fungsi yang sangat baik bagi para muslimah demi
untuk menjaga kehormatan wanita itu sendiri dengan mencegah hal-hal buruk
terjadi serta menghindari terjadinya zina.
3.2 SARAN
Sesungguhnya Allah SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita.
Tapi kita malah tidak menjaganya. Jagalah auratmu dari orang yang tidak berhak
melihatnya. Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan
pakaian yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda
lawan jenismu melakukan pelecehan.
DAFTAR PUSTAKA
PERTANYAAN
KELOMPOK I :
Sejak kapan jilbab diperkenalkan?
KELOMPOK II : Hukum jilbab
adalah wajib bagi muslimah, tapi bagaimana dengan muslimah yang berjilbab
tetapi menggunakan cadar?
KELOMPOK IV : Adakah hukuman
bagi seseorang yang memakai jilbab tetapi kemudian melepaskannya?
KELOMPOK V :
Apakah perbedaan jilbab dan hijab, berikan pengertiannya dan bagaimana
hukumnya?
KELOMPOK VII : Di zaman
sekarang jilbab sudah memiliki banyak model seperti memiliki corak bunga dan
model yang dimana jilbab diikatkan ke belakang, apakah hal tersebut dilarang/diharamkan?
KELOMPOK IX : Mengapa
wanita tidak boleh memakai parfum?
JAWABAN
KELOMPOK I : Jilbab
diperkenalkan pada zaman rasulullah seperti yang tertera pada Q.S Al-Ahzab:59
yang dimana Allah memerintahkan Nabi untuk mengatakan kepada istri-istrinya,
anak-anak perempuan dan istri-istri para mukmin untuk berjilbab. Sehingga dari
ayat tersebut telah jelaslah Allah memerintahkan rasulullah sebagaimana telah
dijelaskan sehingga rasulullah memperkenalkan wajibnya menggunakan jilbab bagi
para muslimah selain dari pada istri-istri mereka.
KELOMPOKII : Ada dalil yang membolehkan dan ada juga yang tidak
mewajibkan menggunakan cadar. Dalil yang membolehkan yaitu; (Lihat Risalah Al-Hijab,
hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim) Berdasarkan
ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih
wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin
agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya,
tetapi membolehkan membuka wajah?.sedangkan dalil yang tidak mewajibkan
yaitu; Diriwayatkan Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya,
tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi
menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514). Sehingga kita
sebagai wanita muslimah boleh memakainya dan boleh juga untuk tidak memakainya
KELOMPOK IV : Tentu saja ada hukumannya bagi wanita yang
menggunakan jilbab kemudian melepaskanya kembali karena jilbab haruslah wajib
untuk terus menggunakannya kecuali didalam rumah yang tidak ada non-muhrimnya.
hukuman bukan hanya berlaku untuk muslimah yang memakai dan kemudian
melepaskannya tetapi juga untuk yang
tidak memakai jilbab ketika sudah masa akhil balighnya.
KELOMPOK V : jilbab adalah
busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan
wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim sedangkan hijab adalah kata
dalam bahasa arab yang berarti penghalang. Dalam keilmuan islam, hijab lebih
tepat merujuk kepada tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Perbedaan hijab dan jilbab adalah jilbab pada umumnya adalah pakaian
yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sedangkan hijab adalah
sesuatu pembatas atau aling-aling yang menutupi aurat. Dan memang terkadang
kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
Hukumnya tetap sama seperti
jiilbab yaitu wajib.
KELOMPOK VII : Menggunakan jilbab yang bercorak bunga dan yang
diikatkan adalah dilarang, karena jilbab atau pakaian yang seperti ini sudah
termasuk berlebihan meskipun tidak melanggar syaratnya padahal Allah telah
menjadikan jilbab sebagaimana mestinya yang dapat dijadikan pelindung dari
godaan laki- laki. Sehingga jika kita menggunakan jilbab yang bercorak dan
diikatkan berarti kita telah memperhiaskan jilbab kita dengan maksud untuk
menarik perhatian kaum laki-laki pada diri kita.
Berdasarkan hadist Ibnu Umar berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas)
di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
KELOMPOK IX : Alasan
pelarangan ini jelas, bahwa hal ini akan membangkitkan nafsu birahi. Rasullluah
Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum
laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju
mesjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR.
muslim).
Dari hadits diatas menunjukan bahwa wanita dilarang untuk menggunakan
parfum tetapi kita juga diharuskan untuk bersih dan tidak bau sehingga kita
dibolehkan menggunakan parfum tetapi tidaklah berlebihan.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH JILBAB DALAM TERMINOLOGI ISLAM"
Posting Komentar